You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemudik Menumpuk di Terminal Tanjung Priok
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

68 Ribu Pendatang Baru Bakal Datangi Ibu Kota

Dihapuskannya Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) sejak tahun 2013 lalu, membuat Jakarta semakin terbuka bagi pendatang baru. Mereka bebas datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan mengubah nasib di ibu kota. Pasca Lebaran tahun ini diperkirakan ada 68 ribu pendatang baru yang bakal mengadu peruntungan di Jakarta.

Tidak bisa dilarang, ini kan ibu kota. Sama saja seperti orang Jakarta ke Bandung, Aceh, Medan tidak dilarang. Tapi harus ada aturannya. Boleh datang, tapi ada aturannya

Sayangnya, dari puluhan ribu pendatang baru itu, sebanyak 60 persen di antaranya ke Jakarta tidak mengenyam pendidikan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini terkuak dari hasil survei arus mudik dan balik 2013 yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DKI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).

"Kami memprediksi hingga H+10 Lebaran, jumlah pendatang baru mencapai 68 ribu orang akan datang ke Jakarta," kata Purba Hutapea, Kepala Dinas Dukcapil DKI saat dihubungi beritajakarta.com, Kamis (31/7).

H+14 Lebaran, DKI Gelar Operasi Binduk

Purba mengatakan, prediksi jumlah pendatang baru di Jakarta pada tahun ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas Dukcapil bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).

"Angka pendatang baru tahun ini meningkat dibandingkan data serupa tahun 2013 yang mencapai 51 ribu pendatang. Setiap tahun terjadi peningkatan," ujar Purba

Purba mengungkapkan, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, Disdukcapil mengategorikan pendatang baru menjadi tiga kelompok.

Pertama, sekitar 60 persen pendatang sudah pasti menetap tinggal di ibu kota. Kedua, sekitar 25 persen pendatang yang sekadar transit dan selanjutnya menetap di sejumlah kawasan industri yang berada di sekitar Jakarta. Sementara kelompok ketiga, sekitar 15 persen pendatang masih ragu - ragu apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal.

Purba menegaskan, Pemprov DKI tidak akan melarang pendatang untuk berbondong-bondong pindah ke ibu kota usai Lebaran. Namun, pendatang diminta menaati sejumlah aturan kependudukan yang berlaku.

"Tidak bisa dilarang, ini kan ibu kota. Sama saja seperti orang Jakarta ke Bandung, Aceh, Medan tidak dilarang. Tapi harus ada aturannya. Boleh datang, tapi ada aturannya," tandasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pendatang baru di Jakarta di antaranya pendatang dilarang  berdagang di kaki lima, dilarang tinggal di luar tempat yang ditentukan (misalnya di bantaran kali), serta larangan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.

"Kita sosialisasi aturan di bidang kependudukan dan jemput bola. Jika mereka melanggar, sanksi tegas penertiban akan diberlakukan dengan bekerja sama dinas terkait," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya  untuk sementara tidak akan menggelar OYK di Jakarta. OYK adalah penegakan kepemilikan dokumen kependudukan. Sebagai penggati, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi Bina Kependudukan (Binduk).

"Dalam Operasi Binduk tidak ada KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, seperti operasi yustisi kependudukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4596 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1404 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1069 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye981 personFakhrizal Fakhri